Pembagian Tugas Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Pengurus Harian, Pengelola LKSA, Pengelola Unit Usaha Ekonomi Produktif dan Tenaga Profesional
Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) memiliki tugas;
Pendirian LKSA
Pendirian LKSA dilakukan oleh MPKS melalui musyawarah mufakat yang dicatat dalam Berita Acara Pendirian atau Surat Keputusan Pendirian LKSA.
MPKS Pendiri mengajukan permohonan kepada PCM/PDM/PWM dengan melampirkan Berita Acara Pendirian atau Surat Keputusan Pendirian LKSA supaya diterbitkan Piagam Pendirian LKSA oleh MPKS PP Muhammadiyah
MPKS PP Muhammadiyah menerbitkan piagam pendirian LKSA yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
Mengangkat dan/atau mengesahkan pengurus dan pengelola
MPKS Pendiri melakukan rekrutmen calon pengurus dan pengelola (informasi, seleksi dan wawancara)
Tim rekrutmen dilaksanakan oleh MPKS Pendiri
MPKS pendiri mengesahkan hasil seleksi melalui Surat Keputusan
Mengangkat pengelola atas usulan dari pengurus
Memberhentikan Pengurus dan Pengelola
Pengurus dan pengelola dapat diberhentikan, jika:
Habis masa baktinya
Melakukan pelanggaran hukum dan/atau etika
Berhalangan tetap atau mengundurkan diri
Meninggal dunia
MPKS Pendiri memberhentikan pengelola atas surat rekomendasi pemberhentian dari pengurus.
MPKS memberhentikan pengurus dan/atau pengelola melalui beberapa tahapan, yaitu
MPKS melakukan pemanggilan untuk klarifikasi
MPKS telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali
Apabila 3 kali surat peringatan tidak diindahkan, maka MPKS memberhentikan dengan Surat Keputusan
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengurus dan pengelola, minimal satu kali dalam satu tahun.
Memfasilitasi akses jaringan/networking
Memediasi konflik
Melakukan audit program dan keuangan LKSA
Melaporkan hasil audit program dan keuangan LKSA kepada persayarikatan
Pengurus adalah tim yang diangkat dan diberhentikan oleh MPKS Pendiri yang berasal dari unsur pimpinan MPKS dengan masa jabatan maksimal dua periode (1 periode 5 tahun), tugas pengurus yaitu:
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pengelola kepada pendiri
Mengembangkan akses jaringan/networking
Mendesain program LKSA
Melakukan penggalangan dana
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pengelola dan layanan LKSA
Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada pendiri
Mereview dan menyetujui pengajuan pencairan biaya kebutuhan LKSA
Menerbitkan laporan keuangan LKSA
Pengelola Panti Asuhan adalah staff profesional yang diseleksi, diangkat dan diberhentikan oleh pendiri atas usulan dari pengurus. Pengelola terdiri dari Kepala LKSA (Pimpinan LKSA), Bagian Kerumahtanggaan, Pengasuh, Tata Usaha Administrasi, Tata Usaha Keuangan, Unit Usaha Ekonomi Produktif, Pekerja Sosial, Tenaga Medis, Psikolog
Kepala LKSA bertanggungjawab terhadap
Terselenggaranya pelayanan LKSA
Memimpin pelaksanaan manajerial, kerumahtanggaan dan pengasuhan
Berkoordinasi dengan pengurus
Bersama tim pengelola membuat perencanaan pengasuhan anak
Membuat jadwal kerja
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tim pengelola
Melaporkan pelaksanaan pengelolaan LKSA serta hasil monitoring dan evaluasi kepada pengurus setiap tiga bulan.
Kerumahtanggaan bertanggungjawab terhadap
Pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana LKSA
Menyusun dan menyediakan kebutuhan LKSA dan anak asuh
Menginventarisir aset LKSA
Pengasuh bertanggungjawab
Berkoordinasi dengan tim pengelola
Memberikan kasih sayang dan motivasi kepada anak
Memberi perhatian terhadap tahap perkembangan anak
Mencatat data perkembangan anak
Melakukan penyelesaian konflik, jika anak asuh menjadi korban atau pelaku kekerasan
Memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar anak asuh
Melaporkan tugas kepengasuhan terhadap Kepala LKSA
Melaporkan perkembangan anak asuh kepada keluarga anak dan pihak berkepentingan (stakeholder) lainnya
Tata Usaha Bagian Administrasi bertanggungjawab atas
Korespondensi surat masuk dan surat keluar
Mencatat dan mengarsipkan segala proses korespondensi
Mencatat dan memperbarui database anak asuh
Melaporkan segala fungsi administrasi kepada Kepala LKSA
Mengarsipkan segala bentuk dokumentasi LKSA
Mengelola media LKSA (website, facebook, instagram, tiktok, email, whatsapp, jurnal, buletin dan lain-lain)
Tata Usaha Bagian Keuangan bertanggungjawab atas
Pengelolaan keuangan LKSA
Menyusun rencana anggaran belanja bersama Kepala LKSA
Menerima setiap dana tunai (donasi masuk) ke LKSA, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Membayarkan setiap transaksi tunai LKSA
Mencatat segala jenis transaksi keuangan LKSA
Mengarsipkan bukti transaksi keuangan
Melaporkan keuangan LKSA kepada Kepala LKSA dan pengurus
Membantu Bendahara Pengurus untuk menyusun laporan keuangan LKSA setiap bulan.
Unit Usaha Ekonomi Produktif bertanggungjawab
Mengelola unit usaha ekonomi milik LKSA secara profesional
Melaporkan perkembangan unit usaha ekonomi LKSA kepada pengurus LKSA
Berkoordinasi dengan Kepala LKSA untuk pengembangan unit usaha LKSA
Melaporkan keuangan unit usaha kepada pengurus LKSA dan ditembuskan kepada Kepala LKSA
Pekerja Sosial memiliki peran sebagai
Asesor. Pekerja Sosial bertugas melakukan asesmen problematika dan kebutuhan pelayanan, serta penentuan sistem sumber pelayanan kesejahteraan sosial
Perencana. Pekerja Sosial bertugas merumuskan-menetapkan tujuan, kebutuhan dan target yang akan dicapai, serta merumuskan-merencanakan setiap pelayanan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara efektif-efisien.
Motivator. Pekerja Sosial bertugas mengupayakan untuk memberi dukungan dan membangun proses psikologis, atau interaksi antara sikap, persepsi dan kebutuhan yang terjadi pada diri klien, keluarga dan masyarakat setiap akan melakukan kegiatan (Klien sedang dalam masalah atau melaksanakan program baru)
Evaluator. Pekerja Sosial bertugas menilai sejauh mana keberhasilan dari suatu kegiatan yang dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat pelaksanaannya. Semua ini sebagai bahan untuk membangun strategi peningkatan kinerja selanjutnya.
Advokator. Pekerja Sosial berupaya memberikan perlindungan kepada klien untuk memperoleh hak-haknya, sesuai dengan standar pelayanan atau undang-undang yang berlaku dalam rangka optimalisasi pelayanan dan rehabilitasi terhadap klien.
Mediator. Pekerja Sosial menjadi penghubung atau memediasi antara lembaga dengan orangtua/wali, keluarga, dan masyarakat.
Informan. Pekerja Sosial bertugas memberi informasi tentang kondisi, proses dan hasil pelayanan yang telah dilakukan oleh Pekerja Sosial atau memberikan informasi pelayanan terkait dengan bidang profesinya.
Supervisor. Pekerja Sosial melakukan supervisi
Negosiator. Pekerja Sosial bertugas melakukan kesepakatan yang berkaitan dengan pekerjaan sosial dalam kepentingan klien, menggunakan prinsip win-win solution yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Manager Kasus. Pekerja Sosial bertugas melaksanakan upaya pencatatan dan pelaporan, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pelayanan dan monitoring dalam rangka kelancaran proses pelayanan kesejahteraan sosial, sehingga tidak terjadi program-program duplikasi yang bisa menghambat penanganan kesejahteraan sosial tersebut.
Comments
Post a Comment