REKAM JEJAK

Data Memori

Pembagian Tugas Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial, Pengurus Harian, Pengelola LKSA, Pengelola Unit Usaha Ekonomi Produktif dan Tenaga Profesional

  1. Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) memiliki tugas;
    1. Pendirian LKSA
      1. Pendirian LKSA dilakukan oleh MPKS melalui musyawarah mufakat yang dicatat dalam Berita Acara Pendirian atau Surat Keputusan Pendirian LKSA.
      2. MPKS Pendiri mengajukan permohonan kepada PCM/PDM/PWM dengan melampirkan Berita Acara Pendirian atau Surat Keputusan Pendirian LKSA supaya diterbitkan Piagam Pendirian LKSA oleh MPKS PP Muhammadiyah
      3. MPKS PP Muhammadiyah menerbitkan piagam pendirian LKSA yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
    2. Mengangkat dan/atau mengesahkan pengurus dan pengelola
      1. MPKS Pendiri melakukan rekrutmen calon pengurus dan pengelola (informasi, seleksi dan wawancara)
      2. Tim rekrutmen dilaksanakan oleh MPKS Pendiri
      3. MPKS pendiri mengesahkan hasil seleksi melalui Surat Keputusan
      4. Mengangkat pengelola atas usulan dari pengurus
    3. Memberhentikan Pengurus dan Pengelola
      1. Pengurus dan pengelola dapat diberhentikan, jika:
        • Habis masa baktinya
        • Melakukan pelanggaran hukum dan/atau etika
        • Berhalangan tetap atau mengundurkan diri
        • Meninggal dunia
      2. MPKS Pendiri memberhentikan pengelola atas surat rekomendasi pemberhentian dari pengurus.
      3. MPKS memberhentikan pengurus dan/atau pengelola melalui beberapa tahapan, yaitu
        • MPKS melakukan pemanggilan untuk klarifikasi
        • MPKS telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali
        • Apabila 3 kali surat peringatan tidak diindahkan, maka MPKS memberhentikan dengan Surat Keputusan
    4. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengurus dan pengelola, minimal satu kali dalam satu tahun.
    5. Memfasilitasi akses jaringan/networking
    6. Memediasi konflik
    7. Melakukan audit program dan keuangan LKSA
    8. Melaporkan hasil audit program dan keuangan LKSA kepada persayarikatan
  2. Pengurus adalah tim yang diangkat dan diberhentikan oleh MPKS Pendiri yang berasal dari unsur pimpinan MPKS dengan masa jabatan maksimal dua periode (1 periode 5 tahun), tugas pengurus yaitu:
    1. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pengelola kepada pendiri
    2. Mengembangkan akses jaringan/networking
    3. Mendesain program LKSA
    4. Melakukan penggalangan dana
    5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pengelola dan layanan LKSA
    6. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada pendiri
    7. Mengesahkan Rencana Anggaran Belanja kebutuhan LKSA
    8. Mereview dan menyetujui pengajuan pencairan biaya kebutuhan LKSA
    9. Menerbitkan laporan keuangan LKSA
  3. Pengelola Panti Asuhan adalah staff profesional yang diseleksi, diangkat dan diberhentikan oleh pendiri atas usulan dari pengurus. Pengelola terdiri dari Kepala LKSA (Pimpinan LKSA), Bagian Kerumahtanggaan, Pengasuh, Tata Usaha Administrasi, Tata Usaha Keuangan, Unit Usaha Ekonomi Produktif, Pekerja Sosial, Tenaga Medis, Psikolog
    1. Kepala LKSA bertanggungjawab terhadap
      1. Terselenggaranya pelayanan LKSA
      2. Memimpin pelaksanaan manajerial, kerumahtanggaan dan pengasuhan
      3. Berkoordinasi dengan pengurus
      4. Bersama tim pengelola membuat perencanaan pengasuhan anak
      5. Membuat jadwal kerja
      6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tim pengelola
      7. Melaporkan pelaksanaan pengelolaan LKSA serta hasil monitoring dan evaluasi kepada pengurus setiap tiga bulan.
    2. Kerumahtanggaan bertanggungjawab terhadap
      1. Pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana LKSA
      2. Menyusun dan menyediakan kebutuhan LKSA dan anak asuh
      3. Menginventarisir aset LKSA
    3. Pengasuh bertanggungjawab
      1. Berkoordinasi dengan tim pengelola
      2. Memberikan kasih sayang dan motivasi kepada anak
      3. Memberi perhatian terhadap tahap perkembangan anak
      4. Mencatat data perkembangan anak
      5. Melakukan penyelesaian konflik, jika anak asuh menjadi korban atau pelaku kekerasan
      6. Memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar anak asuh
      7. Melaporkan tugas kepengasuhan terhadap Kepala LKSA
      8. Melaporkan perkembangan anak asuh kepada keluarga anak dan pihak berkepentingan (stakeholder) lainnya
    4. Tata Usaha Bagian Administrasi bertanggungjawab atas
      1. Korespondensi surat masuk dan surat keluar
      2. Mencatat dan mengarsipkan segala proses korespondensi
      3. Mencatat dan memperbarui database anak asuh
      4. Melaporkan segala fungsi administrasi kepada Kepala LKSA
      5. Mengarsipkan segala bentuk dokumentasi LKSA
      6. Mengelola media LKSA (website, facebook, instagram, tiktok, email, whatsapp, jurnal, buletin dan lain-lain)
    5. Tata Usaha Bagian Keuangan bertanggungjawab atas
      1. Pengelolaan keuangan LKSA
      2. Menyusun rencana anggaran belanja bersama Kepala LKSA
      3. Menerima setiap dana tunai (donasi masuk) ke LKSA, baik secara langsung maupun tidak langsung.
      4. Membayarkan setiap transaksi tunai LKSA
      5. Mencatat segala jenis transaksi keuangan LKSA
      6. Mengarsipkan bukti transaksi keuangan
      7. Melaporkan keuangan LKSA kepada Kepala LKSA dan pengurus
      8. Membantu Bendahara Pengurus untuk menyusun laporan keuangan LKSA setiap bulan.
    6. Unit Usaha Ekonomi Produktif bertanggungjawab
      1. Mengelola unit usaha ekonomi milik LKSA secara profesional
      2. Melaporkan perkembangan unit usaha ekonomi LKSA kepada pengurus LKSA
      3. Berkoordinasi dengan Kepala LKSA untuk pengembangan unit usaha LKSA
      4. Melaporkan keuangan unit usaha kepada pengurus LKSA dan ditembuskan kepada Kepala LKSA
    7. Pekerja Sosial memiliki peran sebagai
      1. Asesor. Pekerja Sosial bertugas melakukan asesmen problematika dan kebutuhan pelayanan, serta penentuan sistem sumber pelayanan kesejahteraan sosial
      2. Perencana. Pekerja Sosial bertugas merumuskan-menetapkan tujuan, kebutuhan dan target yang akan dicapai, serta merumuskan-merencanakan setiap pelayanan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara efektif-efisien.
      3. Motivator. Pekerja Sosial bertugas mengupayakan untuk memberi dukungan dan membangun proses psikologis, atau interaksi antara sikap, persepsi dan kebutuhan yang terjadi pada diri klien, keluarga dan masyarakat setiap akan melakukan kegiatan (Klien sedang dalam masalah atau melaksanakan program baru)
      4. Evaluator. Pekerja Sosial bertugas menilai sejauh mana keberhasilan dari suatu kegiatan yang dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat pelaksanaannya. Semua ini sebagai bahan untuk membangun strategi peningkatan kinerja selanjutnya.
      5. Advokator. Pekerja Sosial berupaya memberikan perlindungan kepada klien untuk memperoleh hak-haknya, sesuai dengan standar pelayanan atau undang-undang yang berlaku dalam rangka optimalisasi pelayanan dan rehabilitasi terhadap klien.
      6. Mediator. Pekerja Sosial menjadi penghubung atau memediasi antara lembaga dengan orangtua/wali, keluarga, dan masyarakat.
      7. Informan. Pekerja Sosial bertugas memberi informasi tentang kondisi, proses dan hasil pelayanan yang telah dilakukan oleh Pekerja Sosial atau memberikan informasi pelayanan terkait dengan bidang profesinya.
      8. Supervisor. Pekerja Sosial melakukan supervisi
      9. Negosiator. Pekerja Sosial bertugas melakukan kesepakatan yang berkaitan dengan pekerjaan sosial dalam kepentingan klien, menggunakan prinsip win-win solution yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
      10. Manager Kasus. Pekerja Sosial bertugas melaksanakan upaya pencatatan dan pelaporan, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pelayanan dan monitoring dalam rangka kelancaran proses pelayanan kesejahteraan sosial, sehingga tidak terjadi program-program duplikasi yang bisa menghambat penanganan kesejahteraan sosial tersebut.

Comments